Pencarian

Friday, September 16, 2011

Menang, Korban Pembantaian Rawagede Terkejut

"Yang penting ada harapan, setelah suami mereka dibantai, anak lelaki dibunuh."

Sidang putusan gugatan pembantaian Rawagede yang dipimpin D.A. Schreuder, Rabu 14 September 2011, memutuskan, Belanda bertanggung jawab atas pembantaian di Desa Rawagede -- yang kini bernama Balongsari. Dalil kadaluarsa yang dijadikan senjata pihak tergugat, ditolak mentah-mentah.

Meski hakim menolak poin agar Pemerintah Kerajaan Belanda dikenakan dakwaan kriminal atas kekejaman di Rawagede, Belanda diharuskan memberi ganti rugi yang nilainya belum ditentukan.

Mendengar putusan itu, ratusan warga Desa Balongsari tadi malam yang berkumpul di Monumen Rawagede sontak berteriak dan bertepuk tangan. Banyak di antaranya yang meneteskan air mata.

"Warga sangat surprise. Ini di luar dugaan. Sebab, dua kali saya ke belanda, di sana dianggap kasus yang kadaluarsa. Luar biasa hakim mengabulkan gugatan kami," kata Ketua Yayasan Rawagede, Sukarman saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 15 September 2011.




Putusan tersebut memberi setitik harap. "Para korban, janda yang ditinggal suaminya dan jompo punya harapan untuk menikmati (kompensasi) secepatnya. Keluarga yang ditinggal juga mengharap."

Sukarman menambahkan, dana kompensasi harus memperhitungkan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para serdadu Belanda di hari kelabu, 9 Desember 1947 silam. "Dana harus diperhitungkan, rumah-rumah dibakar saat kejadian itu. Juga masalah perekonomian, pengorbanan para janda yang ditinggal suami. Saat itu, banyak janda yang terpaksa menjual rumah dan tanah demi bisa bertahan hidup"

Warga, tambah dia, tak puas jika Belanda hanya sekedar minta maaf. "Yang penting bagi kami, ada harapan bagi para korban, setelah suami mereka dibantai, anak lelaki dibunuh," tambah Sukarman. "Bukan hanya mengharap, sejauh mana pertanggungjawaban para pembantai, tapi juga terkait kesejahteraan mereka."

Sementara, penolakan majelis hakim menerapkan dakwawan kriminal pada pemerintah Belanda, Sukarman memilih menyerahkannya pada mekanisme hukum.

Tragedi Rawagede terjadi pada 9 Desember 1947 pukul 04.00 WIB. Dengan alasan mencari pejuang Indonesia, Kapten Lukas Kustaryo, serdadu Belanda memasuki Desa Rawagede yang sekarang bernama Balongsari.

Saat itu, sekitar 300 tentara Belanda yang dipimpin Alphons Wijnen menggeledah rumah-rumah penduduk. Setiap orang yang ditemukan, terutama laki-laki, dikumpulkan di tanah lapang. Mereka ditanya tentang keberadaan para pejuang yang menyembunyikan Kapten Lukas Kustaryo. Tak ada yang menjawab.

Pemimpin tentara Belanda kemudian memerintahkan untuk menembak mati semua penduduk laki-laki, termasuk para remaja belasan tahun. Beberapa orang berhasil melarikan diri ke hutan, walaupun terluka kena tembakan. Hari itu tentara Belanda membantai 431 penduduk Rawagede, semuanya laki-laki. Sementara Belanda dalam Nota Ekses tahun 1969 mengatakan jumlah korban hanya 150 orang.

Hujan yang mengguyur di hari nahas itu membuat suasana makin menyayat. Cairan merah, air bercampur darah menggenangi desa. Perempuan dan anak-anak mengubur mayat dengan tenaga dan alat seadanya. Bau mayat, dari kubur yang tak begitu dalam, tercium selama berhari-hari. Ini tindakan kriminal paling kejam, paling brutal, dan paling berdarah yang dilakukan Belanda dalam kurun waktu 1945 sampai 1949.

No comments:

Post a Comment