Masyarakat mengeluhkan maraknya SMS penyedot pulsa yang kian marak.
Apakah operator tahu atau pura-pura tidak tahu dengan peristiwa ini?
Pada pekan depan, Komisi I DPR akan memanggil Menkominfo untuk
menindaklanjuti maraknya SMS penyedot pulsa.
"Katanya, besok Kemenkominfo akan memanggil Badan Regulator
Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan 10 operator. Saya harap
Kemenkominfo akan mengecek apakah operator tahu, tidak tahu atau
pura-pura tidak tahu dengan layanan content provider (CP) yang nakal,"
kata anggota Komisi I DPR Roy Suryo kepada detikcom, Rabu (26/10/2011).
Ada banyak faktor yang membuat praktik SMS penyedot pulsa kian marak.
Misalnya pelanggan seluler baru di Indonesia semakin banyak. Jika
dibiarkan, konsumen jelas rugi besar.
"Tentu kalau dibiarkan, konsumen akan rugi besar. Mungkin angkanya bisa
dilihat melalui angka pertumbuhan pelanggan baru. Memang ada
pertumbuhan atau peningkatan pelanggan baru, hanya saja jumlah pastinya
saya tidak hafal. SMS pencuri pulsa ini biasanya menyasar pengguna
baru," sambung Roy.
Dia berpendapat, semakin besar pasar akan membuat semakin tinggi daya
tarik CP untuk memperluas pasar. Roy menyebut, tak hanya pertumbuhan
pengguna seluler baru yang menjadi pemicu maraknya praktik SMS semacam
ini, melainkan ada banyak faktor.
Penyebab lainnya, sambung Roy, adalah rendahnya regulasi. Misalnya
dalam peraturan sudah disebut agar dicantumkan syarat dan ketentuan
untuk SMS-SMS layanan. Sayangnya pencantuman syarat dan ketentuan tidak
proporsional.
"Misalkan ada di iklan (koran atau televisi), tulisan syarat dan
ketentuannya kecil sekali. Selain itu ada juga kan SMS penipuan yang
pengirimnya seolah-olah dari bank, tapi ternyata orang yang
memanipulasi pengiriman sehingga seolah-olah dikirimkan oleh bank,"
sambung Roy.
"Modusnya itu biasanya mengirimkan ajakan atau iklan yang sangat
menarik, misalnya hanya dengan Rp 500 bisa dapat konten gratis. Saat
melakukan registrasi dan unreg menggunakan nomor yang tidak sama, ini
yang paling fatal," keluh pria asal Yogya ini.
Roy juga mendorong operator untuk wajib menyediakan customer sevice
(CS) untuk layanan pelanggan. CS ini sebaiknya dimasukkan dalam
peraturan. Keberadaan CS sangat penting, karena kalau pelanggan merasa
dirugikan, bisa segera mengadukan.