Camar Bulan Dicaplok
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengaku terkejut terhadap informasi masuknya Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, seluas 1.499 hektare ke dalam wilayah administratif Pemerintah Diraja Malaysia.Ia pun lantas menegaskan jika wilayah tersebut masuk wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. “Sebagai seorang gubernur, tak sejengkal tanah pun akan saya serahkan kepada Pemerintah Malaysia. Tanah itu akan tetap saya pertahankan,” tegas Cornelis di Pontianak, Kamis (29/9).Menurutnya, Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara. Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershead. Artinya, pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah.
“Kita sudah tahu bahwa karakter Dusun Camar Bulan itu datar. Tidak ada gunung atau pegunungan Juga tidak ada sungai di sana. Sehingga sangat tidak memenuhi syarat sebagai watershead. Lalu kenapa wilayah itu harus masuk ke peta Malaysia,” tegas Cornelis.Atas dasar itu pula, dia telah memerintahkan Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi untuk memasang pagar kawat berduri di sepanjang wilayah perbatasan. Pemerintah Kalbar juga telah mengimbau warga Camar Bulan yang berjumlah 170 keluarga atau sekitar 700 jiwa, untuk beraktivitas di kawasan sengketa, termasuk menanam pohon dan berkebun.Selain itu, Cornelis meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Bulan masuk wilayah Malaysia segera dibatalkan karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris.
“Saya juga mendapat informasi bahwa Badan Survei dan Pemetaan Nasional sudah membuat peta yang memasukkan Camar Bulan ke dalam wilayah Malaysia supaya tidak ditandatangani karena sangat merugikan Indonesia, khususnya wilayah administrasi Kalbar. Saya juga akan mengajukan protes ke pemerintah pusat terhadap permasalahan Camar Bulan,” pinta Cornelis.Sebaiknya, kata Cornelis, pengukuran itu ditinjau kembali dengan nafas yang sama, yakni Traktat London. “Kita bisa lihat patok batas 104 buatan Belanda. Semua materialnya sudah diuji laboratorium dan persis sama dengan material patok batas yang ada di Tanjung Datuk, Sambas. Bandingkan dengan patok batas 104 yang baru dibuat dan ditancap jauh sampai 1.499 hektare ke dalam wilayah kekuasaan NKRI,” pungkasnya. Selain itu, Cornelis juga meminta seluruh seluruh bupati di kawasan perbatasan untuk mengecek ulang patok batas yang ada.
”Lima bupati perbatasan cek ulang. Lihat patok batas, jangan hanya tunggu di kantor. Hasil itu akan saya sampaikan kepada pemerintah pusat, agar diadakan perundingan kembali antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia,” ungkap Cornelis seusai membuka Rapat Koordinasi Pengelola Keuangan Kabupaten/Kota se Kalbar, Kamis (29/9) di Orchardz Hotel Pontianak.”Sampai hari ini, tanda di peta tidak ada (masuk ke Malaysia. Secara internasional itu masuk ke Indonesia. Tetapi kok pengukuran pada 1975-1978 masuk ke sini (Malaysia),” jelas Cornelis sambil menunjukkan selembar kertas berisi peta.Cornelis menegaskan dirinya akan mengajukan keberatan kepada Pemerintah Indonesia atas bergesernya patok batas.”Kami minta melakukan perundingan kembali apakah melalui Kementerian Pertahanan Keamanan atau yang lainnya. Setelah tinjau lokasi saya langsung menyampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat,” ujar Cornelis. Ia juga meminta pemerintah daerah di perbatasan untuk memperhatikan warganya dengan memberikan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran gratis. ”Agar mereka tetap menjadi warga Negara Indonesia. Anda boleh pindah jadi warga negara Malaysia, tetapi buminya (tanahnya) tidak boleh digeser,” katanya. (mnk/uni)
Sumber: Pontianak Pos Online
PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengaku terkejut terhadap informasi masuknya Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, seluas 1.499 hektare ke dalam wilayah administratif Pemerintah Diraja Malaysia.Ia pun lantas menegaskan jika wilayah tersebut masuk wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. “Sebagai seorang gubernur, tak sejengkal tanah pun akan saya serahkan kepada Pemerintah Malaysia. Tanah itu akan tetap saya pertahankan,” tegas Cornelis di Pontianak, Kamis (29/9).Menurutnya, Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara. Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershead. Artinya, pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah.
“Kita sudah tahu bahwa karakter Dusun Camar Bulan itu datar. Tidak ada gunung atau pegunungan Juga tidak ada sungai di sana. Sehingga sangat tidak memenuhi syarat sebagai watershead. Lalu kenapa wilayah itu harus masuk ke peta Malaysia,” tegas Cornelis.Atas dasar itu pula, dia telah memerintahkan Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi untuk memasang pagar kawat berduri di sepanjang wilayah perbatasan. Pemerintah Kalbar juga telah mengimbau warga Camar Bulan yang berjumlah 170 keluarga atau sekitar 700 jiwa, untuk beraktivitas di kawasan sengketa, termasuk menanam pohon dan berkebun.Selain itu, Cornelis meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Bulan masuk wilayah Malaysia segera dibatalkan karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris.
“Saya juga mendapat informasi bahwa Badan Survei dan Pemetaan Nasional sudah membuat peta yang memasukkan Camar Bulan ke dalam wilayah Malaysia supaya tidak ditandatangani karena sangat merugikan Indonesia, khususnya wilayah administrasi Kalbar. Saya juga akan mengajukan protes ke pemerintah pusat terhadap permasalahan Camar Bulan,” pinta Cornelis.Sebaiknya, kata Cornelis, pengukuran itu ditinjau kembali dengan nafas yang sama, yakni Traktat London. “Kita bisa lihat patok batas 104 buatan Belanda. Semua materialnya sudah diuji laboratorium dan persis sama dengan material patok batas yang ada di Tanjung Datuk, Sambas. Bandingkan dengan patok batas 104 yang baru dibuat dan ditancap jauh sampai 1.499 hektare ke dalam wilayah kekuasaan NKRI,” pungkasnya. Selain itu, Cornelis juga meminta seluruh seluruh bupati di kawasan perbatasan untuk mengecek ulang patok batas yang ada.
”Lima bupati perbatasan cek ulang. Lihat patok batas, jangan hanya tunggu di kantor. Hasil itu akan saya sampaikan kepada pemerintah pusat, agar diadakan perundingan kembali antara Pemerintah Indonesia dengan Malaysia,” ungkap Cornelis seusai membuka Rapat Koordinasi Pengelola Keuangan Kabupaten/Kota se Kalbar, Kamis (29/9) di Orchardz Hotel Pontianak.”Sampai hari ini, tanda di peta tidak ada (masuk ke Malaysia. Secara internasional itu masuk ke Indonesia. Tetapi kok pengukuran pada 1975-1978 masuk ke sini (Malaysia),” jelas Cornelis sambil menunjukkan selembar kertas berisi peta.Cornelis menegaskan dirinya akan mengajukan keberatan kepada Pemerintah Indonesia atas bergesernya patok batas.”Kami minta melakukan perundingan kembali apakah melalui Kementerian Pertahanan Keamanan atau yang lainnya. Setelah tinjau lokasi saya langsung menyampaikan secara resmi kepada pemerintah pusat,” ujar Cornelis. Ia juga meminta pemerintah daerah di perbatasan untuk memperhatikan warganya dengan memberikan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan akta kelahiran gratis. ”Agar mereka tetap menjadi warga Negara Indonesia. Anda boleh pindah jadi warga negara Malaysia, tetapi buminya (tanahnya) tidak boleh digeser,” katanya. (mnk/uni)
Sumber: Pontianak Pos Online
Konflik Camar Bulan Memanas
Batas Malaysia Dijaga Pasukan Rela
Berlarut-larut diselesaikan, sama saja membuat wilayah NKRI digerogoti. Semua pihak diminta berkaca pada kasus Sipadan-Ligitan. Nasib Camar Bulan sangat ditentukan Pusat. Ayo rebut!
SAMBAS – Tapal batas Indonesia-Malaysia di Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas belum terselesaikan. Indonesia kehilangan 1.499 hektare lahan yang masuk ke kawasan Malaysia. Pemerintah Pusat didesak bertindak agar NKRI tak dicaplok.“Masalah itu akibat MoU Indonesia dan Malaysia tahun 1978 di Semarang yang justru merugikan Indonesia. Kita meminta pemerintah pusat bertanggung jawab dan segera bertindak,” kata H Subhan Nur, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar bidang pemberdayaan ekonomi perbatasan kepada Equator, Kamis (29/9).
Kawasan Camar Bulan tepatnya di patok batas A 88 sampai patok A 156 bergeser dan masuk ke Malaysia. Hingga sekarang Malaysia masih mempertahankan lahan seluas 1.499 hektare itu karena merasa dikuatkan oleh MoU 1978.
“Padahal ratifikasi perjanjian internasional masih belum dilaksanakan. Ini yang harus diperjuangkan dikarenakan kelalaian pemerintah,” ujar Subhan yang juga mantan Ketua KNPI Kabupaten Sambas ini.
Menurut dia, dari hasil tinjauan di lapangan dan komunikasi langsung dengan pihak Malaysia, mereka lebih dominan mempertahankan kawasan perbatasan antara negara.
Hal ini dibuktikan dengan dilibatkannya masyarakat Sempadan atau perbatasan menjadi pasukan Rela yang bertugas menjaga kawasan perbatasan. “Sekarang ini mulai dari Sematan hingga Bau, jumlah pasukan Rela kurang lebih 3.000 orang,” jelas Subhan.
Jika Malaysia bisa melibatkan masyarakat perbatasan untuk memperkuat wilayah pertahanan, mengapa Indonesia tidak. Kemungkinan lebih efektif melibatkan masyarakat tempatan daripada mendatangkan petugas yang berjaga di wilayah perbatasan.
“Tentunya dengan banyaknya petugas maka akan banyak memakan biaya. Tetapi kalau masyarakat sangat efektif dan efisien. Upaya ini sekaligus menumbuhkan rasa nasionalisme dalam mempertahankan NKRI,” tegas dia.
Dijelaskannya, banyak cara yang dapat dilakukan pemerintah, salah satunya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat agar berkebun di wilayah perbatasan. Kuncinya asalkan petugas dan pemerintah dapat memfasilitasi mereka.
Subhan mengajak berkaca pada kasus lepasnya Sipadan-Ligitian dari Bumi Pertiwi. “Kemenangan Malaysia terhadap daerah itu karena mereka sudah siap dan sudah menggarapnya, karena mengetahui potensi daerah itu. Mengapa ini tidak kita lakukan, padahal kita juga tahu potensinya,” papar dia.
Hal seperti ini, menurut Subhan, kelemahan Indonesia. Wajar jika mempertanyakan visi pemerintah daerah, provinsi dan pusat tentang keberpihakan kepada masyarakat perbatasan.
Subhan menyarankan, agar jalur jalan strategis yang telah ditetapkan pusat dapat mengambil garis lurus. “Potong saja jalan strategis nasional sampai Dusun Temajuk. Kemudian melakukan percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perbatasan,” kata dia.
Jika ini tidak segera dilakukan, kata Subhan, dikhawatirkan rasa nasionalisme masyarakat perbatasan akan luntur. Ditambah lagi adanya operasi cipta lestari yang dilakukan aparat hukum dalam menertibkan kayu.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Drs Cornelis MH berang dan memerintahkan Bupati Sambas, Juliarti Djuhardi Alwi memasang kawat berduri di sepanjang wilayah perbatasan.
Menurut Gubernur, Camar Bulan adalah wilayah Indonesia yang sah berdasarkan Traktat London tahun 1824. “Sebagai seorang gubernur, tak sejengkal tanah pun akan saya serahkan kepada Pemerintah Malaysia. Tanah itu akan tetap saya pertahankan,” tegas Cornelis, Kamis (29/9) di Pontianak.
Menurutnya, Traktat London adalah kesepakatan bersama antara Kerajaan Inggris dan Belanda terkait pembagian wilayah administrasi tanah jajahan kedua negara.
Salah satu isi perjanjian itu adalah batas negara antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan didasarkan pada watershed. Artinya, pemisahan aliran sungai atau gunung, deretan gunung, batas alam dalam bentuk punggung pegunungan sebagai tanda pemisah.
“Kita sudah tahu bahwa karakter Dusun Camar Bulan itu datar. Tidak ada gunung atau pegunungan juga tidak ada sungai di sana. Sehingga sangat tidak memenuhi syarat sebagai watershed. Lalu kenapa wilayah itu harus masuk ke peta Malaysia?” tegas Cornelis.
Pemerintah Kalbar juga telah mengimbau warga Camar Bulan yang berjumlah 170 keluarga atau sekitar 700 jiwa, untuk beraktivitas di kawasan sengketa, termasuk menanam pohon dan berkebun.
Selain itu, Cornelis meminta hasil pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Kinabalu pada 1976 dan hasil pertemuan kedua negara di Semarang, Jawa Tengah tahun 1978 yang menyebut Camar Bulan masuk wilayah Malaysia segera dibatalkan karena bertentangan dengan Traktat London, Peta Belanda, dan Peta Inggris.
“Saya juga mendapat informasi bahwa Badan Survei dan Pemetaan Nasional sudah membuat peta yang memasukkan Camar Bulan ke dalam wilayah Malaysia supaya tidak ditandatangani karena sangat merugikan Indonesia, khususnya wilayah administrasi Kalbar. Saya juga akan mengajukan protes ke pemerintah pusat terhadap permasalahan Camar Bulan,” tegasnya.
Sebaiknya kata Cornelis, pengukuran itu ditinjau kembali dengan napas yang sama, yakni Traktat London. “Kita bisa lihat patok batas 104 buatan Belanda. Semua materialnya sudah diuji laboratorium dan persis sama dengan material patok batas yang ada di Tanjung Datuk, Sambas. Bandingkan dengan patok batas 104 yang baru dibuat dan ditancap jauh sampai 1.499 hektare ke dalam wilayah kekuasaan NKRI,” tukasnya.
No comments:
Post a Comment