Seorang nenek berumur 90 tahun di Simalungun, Sumatra Utara, Rabu (23/2) divonis dua bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah memanen jagung yang ditanam anaknya. Vonis ini disampaikan dalam sidang putusan atas kasus pencurian jagung yang dilakukan terdakwa Mario Boru Siahaan dan anaknya Runggu Boru Napitupulu di Pengadilan Negeri Simalungun. Kasus ini bermula ketika sang nenek dan anaknya memanen jagung di ladangnya. Mereka kemudian dilaporkan oleh anaknya yang lain karena sang anak mengaku menanam jagung yang dipanen sang nenek. Meski pernah berdamai, kasus ini terus berlanjut hingga ke pengadilan. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman empat bulan penjara.
Usai vonis, sang nenek kelihatan terharu dan tak satu kata pun mampu terucap. Meski divonis dua bulan, sang nenek tak ditahan karena alasan kemanusiaan dengan masa percobaan empat bulan. Sang nenek pun menerima putusan hakim. Ia bersyukur akhirnya dapat kembali menjalani sisa hidupnya dengan tenang.
Anehh ...
No comments:
Post a Comment