Lampung - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Yani, menyatakan
pemberian izin hak pengusahaan hutan kepada PT Silva Inhutani penuh
kejanggalan. Seharusnya pemberian izin hak pengelolaan hutan tanaman
industri pada Register 45 disertai dengan rekomendasi Dewan. "Area yang
diberikan terus bertambah tanpa sepengetahuan legislatif. Ini menyalahi
aturan," ujarnya, Ahad 18 Desember 2011.
Kejanggalan
itu terungkap pada saat 12 anggota Komisi Hukum bertemu dengan pejabat
Pemerintah Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan Badan
Pertanahan Nasional. Para anggota Dewan datang ke Lampung untuk
menelusuri kasus berdarah di Mesuji, Lampung. Anggota Dewan, kata Yani,
kaget dengan izin yang dimiliki Silva Inhutani. "Tahun 1997 izinnya
dicabut. Tujuh tahun kemudian, diterbitkan kembali oleh Kementerian
Kehutanan tanpa sepengetahuan kami."
Kejanggalan lain
yang ditemukan para anggota legislatif adalah luas area yang dikuasai
Silva Inhutani. Luas area yang dikuasai perusahaan itu terus bertambah
setiap pergantian Menteri Kehutanan. Anggota Komisi Hukum, Bahrudin
Nashori, menyatakan, awalnya perusahaan hanya menguasai 10 ribu hektare
pada 1986. "Terus bertambah hingga mencapai 43 ribu hektare lebih pada
2004," ujarnya.
Sebelumnya, juru bicara Silva Inhutani,
Ahmad Safari, mempersilakan semua pihak yang meragukan izin hak
pengusahaan hutan tanaman industri perusahaannya untuk menempuh jalur
hukum. "Bawa saja ke ranah hukum agar bisa dibuktikan keabsahannya,"
ujarnya.
Kementerian Kehutanan kemarin menyatakan tidak
akan mencabut izin Silva Inhutani sebelum ditemukan adanya pelanggaran.
"Tidak bisa cabut izin kalau tidak melanggar pidana. Tapi kita lihat
saja nanti, kan ada tim pencari fakta di lapangan. Perusahaan juga tidak
menanam sawit, jadi tidak melanggar," kata Sekretaris Jenderal
Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto kemarin.
Hingga kini
Silva Inhutani masih menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan izin
yang diberikan Kementerian. Izin yang diberikan, kata Hadi, untuk
pembangunan hutan tanaman industri sejak 2007 seluas 43.100 hektare. Dia
menambahkan, pada Oktober 1991, perusahaan ini awalnya bernama PT Silva
Lampung Abadi dengan izin hak pengusahaan hutan tanaman industri
(HPHTI) seluas 32.600 hektare. Pada Februari 1997, Silva melakukan kerja
sama membentuk perusahaan patungan dengan PT Inhutani V. Luas lahan
garapan berkembang menjadi 43.100 hektare di kawasan Register 45 Sungai
Buaya. Silva Inhutani juga pernah memperoleh pinjaman dana reboisasi
dari pemerintah dan sudah dilunasi pada 2004.
Kementerian, kata Hadi, pernah mencabut izin Silva Inhutani karena
dianggap tidak melakukan kegiatan operasional di lahan hutan tanaman
industri. Izin dicabut selama dua tahun, meski pada 2004 izin kembali
diberikan. Perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara. "Mereka bisa membuktikan bahwa masih beroperasi, dan mau
melaksanakan kewajiban."
No comments:
Post a Comment