Pencarian

Tuesday, December 20, 2011

Izin Lahan di Mesuji Penuh Kejanggalan

Lampung - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Yani, menyatakan pemberian izin hak pengusahaan hutan kepada PT Silva Inhutani penuh kejanggalan. Seharusnya pemberian izin hak pengelolaan hutan tanaman industri pada Register 45 disertai dengan rekomendasi Dewan. "Area yang diberikan terus bertambah tanpa sepengetahuan legislatif. Ini menyalahi aturan," ujarnya, Ahad 18 Desember 2011.
Kejanggalan itu terungkap pada saat 12 anggota Komisi Hukum bertemu dengan pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, Kepolisian Daerah Lampung, dan Badan Pertanahan Nasional. Para anggota Dewan datang ke Lampung untuk menelusuri kasus berdarah di Mesuji, Lampung. Anggota Dewan, kata Yani, kaget dengan izin yang dimiliki Silva Inhutani. "Tahun 1997 izinnya dicabut. Tujuh tahun kemudian, diterbitkan kembali oleh Kementerian Kehutanan tanpa sepengetahuan kami."

Kejanggalan lain yang ditemukan para anggota legislatif adalah luas area yang dikuasai Silva Inhutani. Luas area yang dikuasai perusahaan itu terus bertambah setiap pergantian Menteri Kehutanan. Anggota Komisi Hukum, Bahrudin Nashori, menyatakan, awalnya perusahaan hanya menguasai 10 ribu hektare pada 1986. "Terus bertambah hingga mencapai 43 ribu hektare lebih pada 2004," ujarnya.

Sebelumnya, juru bicara Silva Inhutani, Ahmad Safari, mempersilakan semua pihak yang meragukan izin hak pengusahaan hutan tanaman industri perusahaannya untuk menempuh jalur hukum. "Bawa saja ke ranah hukum agar bisa dibuktikan keabsahannya," ujarnya.

Kementerian Kehutanan kemarin menyatakan tidak akan mencabut izin Silva Inhutani sebelum ditemukan adanya pelanggaran. "Tidak bisa cabut izin kalau tidak melanggar pidana. Tapi kita lihat saja nanti, kan ada tim pencari fakta di lapangan. Perusahaan juga tidak menanam sawit, jadi tidak melanggar," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto kemarin.

Hingga kini Silva Inhutani masih menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan izin yang diberikan Kementerian. Izin yang diberikan, kata Hadi, untuk pembangunan hutan tanaman industri sejak 2007 seluas 43.100 hektare. Dia menambahkan, pada Oktober 1991, perusahaan ini awalnya bernama PT Silva Lampung Abadi dengan izin hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI) seluas 32.600 hektare. Pada Februari 1997, Silva melakukan kerja sama membentuk perusahaan patungan dengan PT Inhutani V. Luas lahan garapan berkembang menjadi 43.100 hektare di kawasan Register 45 Sungai Buaya. Silva Inhutani juga pernah memperoleh pinjaman dana reboisasi dari pemerintah dan sudah dilunasi pada 2004.

Kementerian, kata Hadi, pernah mencabut izin Silva Inhutani karena dianggap tidak melakukan kegiatan operasional di lahan hutan tanaman industri. Izin dicabut selama dua tahun, meski pada 2004 izin kembali diberikan. Perusahaan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Mereka bisa membuktikan bahwa masih beroperasi, dan mau melaksanakan kewajiban."

No comments:

Post a Comment